PADANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan kenaikan gaji pada bulan depan.
Tetapi, saat ini pihak Kementerian Keuangan masih melakukan penghitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut.
“Bapak Presiden sudah meminta kami untuk menghitung bersama menteri keuangan, dan ibu menteri keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran dengan rumusan kenaikan gaji,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas seperti dilansir dari cnbc.
Ia mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah yang sedang dibahas oleh pihak Kementerian.
“Jadi, ketentuan kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK ini nantinya tidak akan berdiri sendiri,” lanjutnya.
Aturan tersebut juga akan mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tukin Tunjangan Kinerja (Tukin).
Sementara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam kesempatan yang berbeda pernah mengungkapkan bahwa untuk kenaikan gaji PNS dan PPPK akan disampaikan saat menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN pada Agustus mendatang. (RC2)