Solok Selatan – Rutan Kelas IIB Muaralabuh, memberikan remisi umum bagi narapidana dan tahanan anak dalam rangka HUT RI ke-75, Senin (17/8). Pemberian remisi untuk 30 warga binaan Rutan Muaraolabuh diawali dengan kegiatan virtual bersama Kementrian Hukum Han Hak Azsasi Manusia yang diselenggarakan di Mataram Nusatenggara Barat.
Acara ini turut dihadiri Sekda Solok Selatan Yuliam Epi, Asisisten 1 Fidel Effendi, Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto, Kejari Solok Selatan M Bardan, Ketua DPRD diwakili Afrizal Candra, Sekwan Mardiana, Kepala OPD, Camat Sei Pagu, Danramil, tokoh masyarakat dan mantan napi.
Kepala Rutan (Karutan) kelas IIB Muaralabuh Suwarno mengatakan, tahun ini sebanyak 30 orang dapat remisi. Jumlah warga binaan sebanyak 73 orang, empat orang titipan Polsek Sei Pagu, karena kasusnya masih dalam penyidikan.
Dalam pelaksanaan pemberian remisi ini, pihaknya juga berpedoman pada protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Pemberian remisi ini tidak ada napi yang langsung bebas, hanya diberikan paling tinggi tiga bulan remisi, dua bulan dan satu bulan.
Sementara itu Sekda Solok Selatan Yulian Epi mengatakan, Pemerintahan Solok Selatan sangat berterimakasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan sejumlah remisi kepada warga binaan Rutan kelas IIB Muaralabuh.
Sementara itu ketua DPRD Solok Selatan yang diwakili Afrizal Candra mengatakan, kesalahan yang mereka perbuat hingga mereka terjerumus adalah faktor ketidaksengajaan dan sebagainya, namun sebagai masyarakat tidak boleh menvonis mereka sebagai penjahat dan harus dilindungi setelah bebas nanti.
“Kami dari pemerintah daerah dan DPRD Solok Selatan mengucapkan terima kasih pada apa yang telah memberikan remisi terhadap pengamatan dan nilai-nilai yang patut sehingga dilahirkan kebijakan beberapa orang warga binaan yang bernaung di Lapas Rutan kelas IIB Muaralabuh ini lagi ini diberikan beberapa orang dari misi itu dan tentu bisa diapresiasi,” katanya.
Menurutnya, yang menjadi tolak ukur bagi masyarakat luas dan yang lainnya, untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar hukum. “Kita minta juga tentunya kepada kelapa Rutan agar memperhatikan juga hak-hak warga binaan ini, jangan merugikan hak-hak para warga binaan itu sendiri. Ke depan akan kita usahakan merelokasi areal rutan ini agar bisa revensetatif dalam melaksanakan tugas,” tutupnya. (204)