LUBUK BASUNG – Polres Agam , Sumatera Barat mengamankan dua pelaku membuat dan menyebar video ucapan tidak senonoh atau penghinaan terhadap institusi Polri pada akun tiktok yang bernama @niayuliati05, Senin (17/7).
Kapolres melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan kedua pelaku berinisial NY (18) dan SS (40) warga Silayang, Jorong Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
“Kedua pelaku merupakan ibu dan anak warga Silayang, Jorong Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung,” katanya.
Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Untuk pelaku NY diamankan di daerah Monggong, Kecamatan Lubuk Basung.
Sedangkan Ibunya SS diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
“Kedua pelaku kita amankan setelah membuat dan mengunggah video yang tidak senonoh atau menghina institusi Polri,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diberikan sanksi berupa menyampaikan video ucapan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan untuk video ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya diunggah pelaku ke akun tiktok tersebut sudah di hapusnya.
Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui, bahwa sebelum membuat dan memviralkan video ucapan tidak senonoh pada akun tiktok pribadinya @niayuliati05 tersebut, NY dan SS ditangkap petugas yang sedang melaksanakan razia gabungan Operasi Patuh di Simpang Gor Rang Agam Lubuk Basung atau kawasan tertib lalu lintas pada Sabtu (15/7) sore.
Saat itu, ia bersama ibunya kedapatan oleh anggota Sat Lantas Polres Agam tidak mengenakan helm standar.
” Ya, saat itu motor saya ditangkap polisi dan STNK saya ditilang, karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM.” kata NY.
Usai ditilang, NY bersama ibunya meneruskan perjalan ke SPBU Monggong untuk mengisi BBM sepeda motornya. Namun ia bertemu kembali dengan anggota Sat Lantas Polres Agam lainnya dan diamankan. Akibat NY baru ditilang anggota Sat Lantas Polres Agam, maka ia hanya ditegur.