Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2022 sudah dirilis Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Hasilnya mengembirakan bagi yang berada di 10 besar, merenung bagi yang di 20 besar, dan tentunya memalukan bagi yang di bawah 20 besar.
Sumatera Barat (Sumbar) sendiri berada di 20 besar, tepatnya di posisi 16 dengan indeks 75,43. Tentunya sangat meresahkan dan membuat mereka yang berwenang merenung, kenapa hasilnya jadi seperti itu.
Kesannya perjuangan mereka masih setengah-setengah, sehingga hasilnya menjadi berada di bagian tengah. Tapi tentu bisa menghibur diri, dengan mengatakan lumayanlah, daripada berada di posisi paling buncit, dimana kali ini menimpa Maluku Utara dengan indeks 58,49.
Dikutip dari detikcom, KIP RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2022 meningkat dibanding tahun 2021. Saat ini, IKIP mengalami kenaikan skor dari 71,37 pada 2021 menjadi 74,43 pada 2022.
Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI, Rospita Vici Paulyn, menyebut ada tiga dimensi lingkungan, yaitu dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi dan hukum. Untuk dimensi fisik dan politik meraih nilai 74,53, dimensi ekonomi meraih nilai 74,84 dan dimensi hukum meraih nilai 73,98.
“Nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan ahli nasional. Untuk penilaian gabungan 34 Provinsi memberikan skor 74,68 dengan bobot nilai 70 persen dengan skor indeks 52,28 sedangkan skor National Assessment Council Forum adalah 73,84 dengan bobot 30 persen dan skor indeks 22,18, setelah digabungkan menghasilkan nilai IKIP 2022 sebesar 74,43,” ujar Vici di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022).
Metode penyusunan nilai KIP dibagi ke dalam lima kategori, yaitu buruk sekali, buruk, sedang, baik dan baik sekali. Dengan perolehan nilai 74,43 berarti IKIP tahun 2022 masuk ke dalam kategori ‘sedang’.
“Hasil survei IKIP diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terutama dalam mewujudkan implemEntasi keterbukaan informasi pada badan-badan publik di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk tahu,” ucap Vici.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP RI, Gede Narayana mengatakan akan ada rekomendasi di bidang lainnya. Ada tiga bidang, yaitu bidang demokrasi, bidang pandemi dan bidang perempuan.
“Jadi begini dalam indeks sekarang juga ada target di luar hasil indeks itu sendiri yaitu hasil rekomendasi di beberapa bidang. Satu di bidang demokrasi, kedua di bidang pandemi, ketiga di bidang perempuan. Jadi ada target tambahan yang kita hasilkan dari indeks ini. Sekarang target tambahannya di bidang pandemi,” kata Gede.
“Rekomendasi itu merujuk pada keterbukaan informasi publik itu sendiri,” sambungnya.