Sumbar sendiri seperti dikutip dari tribunsumbar.com, sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik yang sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (19/7/2022). Perda ini diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.
Sementara Wagub, Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Audy Joinaldi.
Dengan adanya IKIP Nasional 2022, diharapkan jadi evaluasi bagi Pemprov Sumbar, bahwa mereka harus bekerja lebih keras lagi, agar di 2023 bisa menjadi 10 besar. Jika ada yang harus diperbaiki, maka perbaikilah dari sekarang.
Penuhi semua ketentuan penilaian, sehingga IKIP 2023 nanti menjadi lebih baik. Tentu bukanlah hal mudah, tapi tentu tidak akan menjadi sulit jika dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Dari tiga indikator yang ada, Satu di bidang demokrasi, kedua di bidang pandemi, dan ketiga di bidang perempuan, harus dievaluasi. Di bagian mana di antara ketiganya, yang membuat Sumbar tak bisa masuk 10 besar.
Jika dari sudut demokrasi, maka harus diperbaiki dimana letak salahnya. Begitu juga di bidang perempuan, apakah masih ada yang tidak pada tempatnya.
Sementara di bidang pandemi, Sumbar sempat keteteran, namun berhasil mengejar dengan berbagai cara yang telah dilakukan.
Ibarat kata pepatah Minang, ‘Tibo di paruik jan dikampihkan, tibo di mato jan dipiciangkan. Semua harus terbuka, sehingga publik mendapatkan haknya akan sebuah informasi yang mereka inginkan.
Jika publik merasa mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, tentu mereka akan memberikan efek yang baik bagi IKIP 2023. Dengan demikian, Sumbar bisa bernafas lega, jika nantinya bisa masuk 10 besar. Semoga…(*)