Sawahlunto – Kepala Desa Sikalang, di Kecamatan Talawi, Edi Narwin Daulay (54) dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Sawahlunto karena melibatkan diri dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur Sumbar, Senin (16/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Mauladi mendakwa Edi Narwin Daulay, dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam kampanye dialog nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri.
JPU menjelaksan, kejadian yang membawa Edi ke meja hijau ini terjadi pada 19 Oktober lalu, saat pasangan calon gubernur kampanye dialog di Gedung Pertemuan Masyarakat (GPM) Desa Sikalang. Terdakwa hadir dalam kampanye dialog itu dan duduk di samping calon. Terdakwa pun ikut jadi pemandu dalam sesi tanya jawab dengan masyarakat Desa Sikalang.
Dikemukakan JPU, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Talawi mengingatkan terdakwa, kalau kepala desa dilarang dilibatkan dan melibatkan diri dalam kampanye. Semua itu tidak diindahkan terdakwa. Terdakwa juga mengajak warga dan rombongan tim kampanye ke tempat wisata danau buatan yang berlokasi di Dusun Bukit Sibanta.
Saat diperiksa di persidangan, Edi mengaku tidak mengetahui aturan kalau kepala desa tidak boleh ikut berkampanye. “Saya tidak mengetahui kepala desa tidak boleh ikut terlibat dalam kampanye. Saya menyesal pak hakim,” ujar Edi Narwin Daulay.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pidana pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 uu no 10 thn 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Usai pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi serta terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Dede Halim beranggotakan Novrida Diansari dan Lola Oktavia menunda sidang, Rabu (18/11) depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (201)