SAWAHLUNTO – Kepala Desa Sikalang, di Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Edi Narwin Daulay, 54, dituntut pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 4 bulan karena melibatkan diri dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur Sumbar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Rendra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Rabu (18/11).
Jaksa Penuntut Umum juga menghukum denda terdakwa Edi Narwin Daulay Rp3 juta. Jika tidak bisa membayar denda, diganti dengan 2 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp3.000.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Edi Narwin Daulay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, selaku kepala desa dengan sengaja menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dalam masa kampanye.
Dikemukakan jaksa Rendra, JPU tidak menemukan yang memberatkan pada terdakwa. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan merasa menyesal.
Edi Narwin Daulay, didakwa JPU, dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam kampanye dialog nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri.
Sekitar Pukul 17.00 WIB, Senin 19 Oktober 2020 pasangan calon gubernur ini kampanye dialog di Gedung Pertemuan Masyarakat (GPM) Desa Sikalang. Terdakwa hadir dalam kampanye dialog itu dan duduk di samping calon. Terdakwa pun ikut jadi pemandu dalam sesi tanya jawab dengan masyarakat Desa Sikalang.
Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Talawi mengingatkan terdakwa, kalau kepala desa dilarang dilibatkan dan melibatkan diri dalam kampanye. Semua itu tidak diindahkan terdakwa. Terdakwa juga mengajak warga dan rombongan tim kampanye ke tempat wisata danau buatan yang berlokasi di Dusun Bukit Sibanta.
Terdakwa Edi Narwin Daulay dalam pledoi nya minta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena ketidaktahuan dan salah menafsirkan undang-undang.
Hakim ketua Dede Halim dengan anggota Novrida Diansari dan Lola Oktavia menunda sidang, Kamis (19/11) dengan agenda pembacaan putusan. (201)