Hukum  

Ilegal Logging, Warga Pasaman Ditangkap Polres Agam

LUBUK SIKAPING – Jajaran Kepolisian Resor Agam menangkap 3 orang terduga yang melakukan penebangan kayu di hutan tanpa izin di Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan, Minggu, (18/11).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza, menjelaskan, ketiga pelaku adalah PR (30) dan BR (43) serta IN (45).

“Ketiganya adalah warga Tigo Nagari, Pasaman,” katanya.

Penangkapan terhadap pelaku barang bukti dilakukan setelah aparat kepolisian bekerjasama dengan BKSDA Agam dan masyarakat serta pihak terkait lainnya.

Dari pelaku disita sebanyak 2,5 kubik kayu olahan dan satu unit truk pengangkut kayu nomor plat mobil BA 9129 VA.

Akibat perbuatan tersebut pelaku telah melakukan pelanggaran terhadap aturan Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berisikan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan kayu dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e.

“Kini ketiga tersangka diamankan di Mako Polres Agam bersama sejumlah barang bukti yang disita, “katanya. (mursyidi)