Agam  

Imigrasi Agam Amankan Dua Warga Austria

Kantor Imigrasi Agam. (dilokasi)

LUBUK BASUNG – Dua warga Austria, Stefan Pobegger (54) dan Adnan Abdihodzic (28) diamankan petugas imigrasi di lokasi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhydro (PLTMH) di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Keduanya ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Agam dalam operasi pegawasan orang asing yang berlangsung 11-18 Mei.

“Saat diamankan keduanya sedang melakukan supervisi untuk pemasangan turbin pada PLTMH di daerah itu,” ujar Kepala Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (18/5).

Kedua WNA itu diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia. Sebab, berdasarkan data keimigrasian keduanya hanya diberikan visi kunjungan. Namun saat diamankan keduanya teryata sedang melakukan supervisi untuk pemasangan turbin.

“Ini jelas menyalahi visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia,” tegas Ezardy yang didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Deni Heriadi dan anggotanya Fajar Adiguna.

Menurutnya, kedua WNA itu memang ditugaskan perusahaan Gugler yang dari Austria untuk memasang turbin yang dibeli PT. Ikhwan Mega Power (IMP) dari Gugler tersebut.

“Seharusnya kedua WNA itu mengurus visa bekerja (Kitas) bila hendak melakukan pekerjaan itu. Namun yang bersangkutan ternyata mengurus visa kunjungan saat kedatangan (VOA) di Indonesia. Di sinilah letak kesalahanya,” lanjut Ezardy. (gindo