Imigrasi Agam bersama tim pora Kota Payakumbuh gelar operasi Gabungan
AGAM – Kantor Imigrasi Agam menggelar operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Payakumbuh, Kamis (29/9).
Dalam operasi yang melibatkan Tim Pora yang terdiri Kesbangpol, unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disnaker, UPTD pengawas tenaga kerja, Camat dan BIN itu dipimpin langsung oleh kepala kantor Imigrasi Agam Qriz Pratama.
Opresi gabungan itu juga diikuti oleh Kapala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono beserta jajarannya.
Sedangkan sasaran pengawasn yang dilakukan oleh tim gabungan itu adalah perusahaan asing dengan bendera PT. Pinang Sakti yang berlokasi di kelurahan Ampangan, Kecamatan Payakumbuh selatan kota Payakumbuh.
PT Pinang Sakti merupakan pabrik pengolahan buah pinang milik warga negara Cina.
dan berdasarkan data di kantor Imigrasi Agam di perusahaan itu terdapat 5 orang WNA asal Cina.
3 orang diantaranya merupakan pemegang ITAS Investor dan 2 orang pemegang ITAS tenaga kerja.
Kepala Kamtor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama mengatakan operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi bersama Tim Pora itu merupakan kegiatan rutin yang tujuannya untuk mensinergikan seluruh stakeholder dalam pengawasan orang asing dan memastikan kegiatan dari orang asing sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Dipilihnya PT Pinang Sakti sebagai salah satu sasaran dari operasi gabungan bersama tim pora kota Payakumbuh itu karena di perusahaan itu terdapat sejumlah warga negara asing baik sebagai investor maupun sebagai tenaga kerja asing.
“Kita ingin memastikan kegiatan WNA yang ada di perusahaan itu apakah sesuai dengan izin tinggal yang diberikan atau tidak,” ujarnya.
Kemudian pihaknya sengaja melibatkan tim pora setempat dengan tujuan terbangunya sinergitas dengan seluruh stakeholder dalam pengawasan orang asing tersebut.
Terkait hasil operasi gabungan itu menurut Qriz Pratama, tidak ada ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Meskipun demikian dalam pertemuan dengan perusahaan itu banyak saran dan masukan yang disampaikan baik oleh kakanim agam maupun anggota tim lainya agar keberadaan perusahaan dan WNA yang ada didalamnya benar benar memperhatikan peraturan perundang undangan terutama tentang keimigrasian dan peraturan dari pemerintah setempat.(203)