Imigrasi Agam Deportasi 21 WNA

AGAM – Selama 2024 kantor Imigrasi Agam telah melakukan pendeportasian sebanyak 21 warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, Selasa (31/12) mengatakan, WNA yang dideportasi itu antara lain berasal dari warga negara Vietnam, Malaysia, Australia, Tiongkok, Singapura, Banglades, Norwegia dan Inggris.

“Mereka itu kita deportasi karena menyalahi izin tinggal dan terbukti melanggar aturan dan beresiko membahayakan sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2011”, ujarnya.

Ia menyebut selain langkah deportasi, Kanim Agam juga melakukan 18 tindakan pendentesian, 11 penangkalan serta satu pembatasan izin tinggal..

Kanim Agam di 2024 juga menerbitkan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 41 dokumen dan 97 izin tinggal terbatas (ITAS). (gdo)