BUKITTINGGI – Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru kepada 19 warga negari Asing di Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam permenkum dan Ham no 34 tahun 2021.
Terkait hal itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Jumat (5/11) kemaren mensosialisasikannya kepada Jajaran Pemko Bukittinggi dan para penjamin orang asing baik perorangan maupun koorporasi di Bukittinggi.
Sosialisasi yang dipusatkan di Hotel Rocky Bukittinggi itu dibuka langsung oleh kepala kantor wilayah (Kakanwil) kementrian Hukum dan Ham (Kemenkum dan Ham) Sumbar. R.Andika Dwi Prasetya dan hadiri oleh Kepala Devisi Imigrasi Kumham Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus serta Kepala Imigrasi Agam, Qriz Pratama dan jajaranya.
Kakanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, R.Andika Dwi Prasetya dalam acara itu mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak covid 19 dengan korban yang cukup banyak baik yang meninggal ataupun yang terpapar. Bahkan Indonesia termasuk negara yang menjadi perhatian dunia atas penyebaran covid 19 itu.
Guna mengurangi penyebaran Covid 19 itu pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan ketentuan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dampak dari PSBB itu sangat terasa bagi para pelaku usaha ekonomi masyarakat (UMKM) sebab banyak para pelaku usaha terpuruk dan usahanya gulung tikar, selain itu juga banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat di putus hubungan kerja (PHK), sehingga menimbulkan dampak perlambatan ekonomi nasional.
Menyikapi hal itu pemerintah berusaha mengembalikan kondisi ekonomi menjadi normal salah satunya melalui kementrian keuangan membuat kebijakan untuk memetigasi dampak Covid 19 dan perlambatan ekonomi nasional dengan meluncurkan program Pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional itu serta memperhatikan tingkat penyebaran covid 19 secara gobal, maka pemerintah melalui kemenkum dan Ham juga melakukan penyesuaian kebijakan dengan memberikan visa dan izin tinggal keimigrasian.
Sebab permenkum dan ham no 27 tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk kewilayah Indonesia dalam masa pemberlakukan PSBB dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Karena itu permenkumham tersebut diganti dengan permenkumham no 34 tahun 2021 yang salah satu isinya memberikan visa dan izin tinggal keimigrasian kepada 19 negara asing di Indonesia.
“Kebijakan inilah yang perlu dipahami oleh semua pihak termasuk jajaran pemerintah kota Bukittinggi dan para penjamin orang asing di Bukittinggi,”tegasnya.
Sementara kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama mengatakan dalam sosialisasi Permenkum dan Ham No 34 itu menghadirkan narasumber, kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Dwi Avandho Farid serta diikuti sebanyak 40 peserta dari jajaran pemko Bukittinggi dan para penjamin warga negara asing di Bukittinggi.(asrial gindo)