PEKANBARU – Kantor Imigrasi Dumai berhasil menggagalkan upaya dua warga negara Thailand yang mencoba membuat paspor menggunakan dokumen palsu.
Kedua pelaku, yang merupakan pasangan ibu dan anak itu, diamankan setelah petugas menemukan kejanggalan dalam dokumen yang diajukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat petugas Imigrasi Dumai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen milik perempuan berinisial JJ pada 2 Oktober 2024.
Meskipun secara administrasi dokumen tersebut dikeluarkan oleh Disdukcapil, petugas merasa curiga selama proses wawancara.
“Saat pemeriksaan, secara administratif dokumen terlihat sah. Namun, ketika petugas meminta pelaku menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang bersangkutan tidak bisa melakukannya. Dari sini, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan warga negara asing asal Thailand,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024).
Setelah pengakuan tersebut, JJ langsung diamankan oleh petugas Imigrasi.
Tak lama kemudian, ibunya yang berinisial TK datang menemui anaknya dan juga turut ditahan. Petugas sudah mengetahui bahwa keduanya memasuki wilayah Riau secara ilegal.
“Keduanya diketahui masuk ke Riau melalui Batam dengan menggunakan speed boat pada 29 September 2024. JJ sendiri ternyata merupakan buronan (DPO) di Thailand,” tambah Budi.
Untuk mempermudah proses hukum dan kerja sama dengan Kedutaan Thailand, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menarik kedua tersangka ke Jakarta.
Atas tindakan tersebut, ibu dan anak ini dikenakan Pasal 126 tentang keimigrasian, yakni memberikan data palsu atau tidak sah dalam pembuatan dokumen perjalanan. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.(*)