Imigrasi Padang Keluarkan 62.990 Paspor Sepanjang 2024

PADANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mengeluarkan sebanyak 62.990 paspor biasa dan paspor elektronik kepada masyarakat di daerah itu. “Permohonan paspor ini naik 32 persen jika dibandingkan permohonan tahun 2023 yakni 47.438 paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo di Padang, Sumatera Barat, jumpa pers, Jumat (20/12).

Turut dihadiri, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono, Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Juni Munandar, Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Irwan Asril, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian M Rija Yulham, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Irpan Sapari Somantri, Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Arifandhika Azwar, Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Aditya Rizka Pratama Dani.

Peningkatan ini, kata Tedi Hartadi Wibowo, sejalan dengan layanan inovasi yang dilaksanakan, yakni adanya layanan Lapau Uni (Layanan Paspor Untuak Nagari) layanan Impus (Layanan Imigrasi Masuk Kampus), pelayanan paspor pada Mall Pelayanan Publik di Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada periode 1 Januari hingga 18 Desember 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak Rp36.417.779.087. Angka tersebut melampaui target 285 persen dari PNBP, Rp12.790.969.000.

Untuk perjalanan orang masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Minangkabau (TPI BIM) pada 1 Januari – 18 Desember tercatat keberangkatan sebanyak 224.830 orang dan kedatangan sebanyak 225.121 orang.

Peningkatan perlintasan yang terjadi pada TPI BIM sejalan dengan pelayanan terhadap Warga Negara Asing di Kantor Imigrasi Padang tercatat dari 1 Januari hingga 13 Desember, katanya pemberian perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 309 permohonan, penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas sebanyak 216 permohonan. Izin tinggal tetap sebanyak 26 permohonan dan izin masuk kembali sebanyak 13 permohonan dengan total layanan sebanyak 607 permohonan.

Kemudian, ada tiga tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan 1 pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Dengan rinciannya, warga negara Jepang, India, Malaysia dan Bangladesh. Mereka melanggar, membuka klinik kesehatan dan overstay.

Sebagai pelayanan publik di bidang keimigrasian, kantor imigrasi kelas I TPI Padang menyadari tingginya minat masyarakat terhadap informasi keimigrasian. Dengan demikian melalui media sosial, relasi eksternal serta layanan informasi dan pengaduan yang menjadi bagian utama dalam proses utama penyebarluasan informasi keimigrasian.
Hal ini juga didukung inovasi IMAN (Imigrasi Masuak Nagari) yang berupa penyebaran informasi Keimigrasian ke Nagari yang ada di wilayah kerja Kanim Padang tercatat 60 Imigrasi Padang terus berupaya dalam melakukan peningkatan kualitas layanan pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di lingkungan kantor imigrasi Padang. (009)