Implementasi Sila Pancasila dalam Menangkal Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial

Oleh: Amanda Indri Yanti 2411213061, Cantika Tri H. (2411213014), Mufti Ahsanul Ramadhan (2410941025), Muhammad Ridho Arefan (2410852038), Nabila Nurcinta (2411121001), Ririn Gusdaliana (2410112037) – (Mahasiswa Universitas Andalas)

Di era komputer dan internet, ujaran kebencian (hate speech) telah berkembang menjadi masalah yang semakin parah di seluruh dunia.

Media sosial telah berkembang menjadi alat penting bagi individu untuk berinteraksi dan mengekspresikan diri berkat kemajuan teknologi informasi.

Meskipun demikian, kebebasan ini juga menghadirkan tantangan signifikan, seperti penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang dapat memecah belah masyarakat.

Indonesia, sebagai negara yang didirikan di bawah filosofi Pancasila, tidak terlepas dari hal ini. Sila kedua dan keempat Pancasila, yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memberikan perspektif yang berbeda untuk menangani ujaran kebencian yang muncul di media sosial.

Menurut Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian Bahwa ujaran kebencian (hate speech) merupakan tindak pidana yang diatur oleh ketentuan pidana dalam KUHP.

1. Penghinaan
2. Pencemaran nama baik
3. Penistaan
4. Perbuatan tidak menyenangkan
5. Memprovokasi
6. Menghasut
7. Penyebaran berita bohong

Sanksi yang diberikan terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) berupa sanksi pidana karena telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan pasal-pasal lain dalam KUHP.

Ujaran kebencian di media sosial telah berkembang menjadi masalah besar yang berdampak negatif baik pada masyarakat maupun individu.

Korban ujaran kebencian biasanya mengalami tekanan psikologis yang besar. Mereka sering mengalami stres, depresi, dan trauma, yang mengganggu kesehatan mental mereka.

Mereka dapat merasa terasing dari lingkungan sekitar karena kurangnya kepercayaan diri dan isolasi sosial. Dampak ini bahkan dapat memicu niat bunuh diri dalam kasus ekstrem.

Ujaran kebencian dapat meningkatkan ketegangan sosial dan mempolarisasi kelompok di tingkat masyarakat.