Opini  

Indarung I Cagar Budaya Nasional, PERJUANGAN PANJANG ITU SUKSES

Suryadi, Leiden University

Di Leiden, dalam suhu awal Maret yang turun lagi, saya mendapat salinan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54/M/2023 tentang penetapan Kawasan Cagar Budaya Pabrik Semen Indarung I sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (CBN) oleh Menteri Nadiem Anwar Makareim di Jakarta tanggal 27 Februari 2023. Salinan surat itu saya terima secara agak berbarengan dari Khairul Jasmi dan Dr. Sri Setyawati.

Keluarga Surat Keputusan ini menjadi breaking point sebuah perjuangan panjang tanpa rasa lelah yang sudah dilakukan oleh sebuah ‘tim inti’ yang sudah berlangsung setidaknya sejak 15 tahun terakhir, namun belum tepat sasaran. Mulai dibicarakan lebih serius ketika Yosviandri jadi direktur utama. Dan, jalan lebih terang pada 2022.

Walau tinggal jauh di Belanda, saya cukup mengikuti lahir dan berkembangnya ide untuk menjadikan Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional, sebab saya sering dimintai bantuan untuk melacak arsip-arsip dan dokumen-dokumen yang terkait dengan sejarah PT. Semen Padang yang tersimpan di Belanda.

Adalah Khairul Jasmi (Wartawan Utama/Pemred Harian Singgalang yang kemudian menjadi Komisaris PT. Semen Padang) yang saya anggap menjadi pionir dalam pemunculan ide ini.

Beliau terispirasi oleh keberhasilan Sawahlunto meraih predikat sebagai CBN (2014) yang kemudian juga ditetapkan sebagai UNESCO’s World Heritage (2019).

Namun, idenya semula hanyalah menjadikan Indarung 1 sebagai museum (teknologi beton di Indonesia), walau dalam hatinya, ingin jadi warisan dunia. Ia bertandang ke Sawahlunto untuk belajar. Kemudian gagasan itu berkembang menjadi upaya untuk menjadikan Indarung I sebagai CBN.

Sebagaimana kita ketahui, pengusulan sebuah situs sejarah sebagai CBN melewati setidaknya 3 tahap/level: tahap/level kabupaten/kota, tahap/level provinsi dan, terakhir, tahap/level nasional.

Dengan kearifan Minangkabau-nya, Khairul Jasmi membawa baiyo pribadi-pribadi dan pihak-pihak terkait di PT. Semen Padang, di kota Padang, di tingkat nasional dan di luar negeri untuk mewujukan idenya itu.

Singkat cerita, atas usaha berbagai pihak, dalam semangat yang saling mendukung dan bersinergi, maka ditetapkanlah Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota (Padang) dan Cagar Daerah (CBD) pada 2022.

Penetapan yang berbarengan tarikh-nya ini tiada lain berkat sinergitas antara pihak PT. Semen Padang yang dipimpin oleh Khairul Jasmi (Komisaris) dan Asri Mukhtar (Dirut) dengan timnya (khususnya Iskandar Lubis, Nur Anita Rahmawati dan Runita Handayani), bekerjasama dengan pihak-pihak terkait di pemerintahan (khususnya Dinas Kebudayaan Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat).

Namun, yang tidak kalah pentingnya dan yang telah memungkinkan semua itu terwujud adalah dorongan yang sangat positif dari Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya Kota Padang dan Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Dr. Sri Setyawati dari Universitas Andalas.

Jauh di ‘Benua Dingin’, saya selalu dikontak oleh duet Khairul Jasmi-Asril Muchtar dan timnya. Tugas saya adalah men-support mereka dengan arsip-arsip yang otentik dan valid tentang Indarung I, pionir industri semen di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara, yang semula bernama NV. Nederlandsch-Indische Portland Cement Maatschappij (NIPCM) yang wujud atas inisiatif Ir. Carl Christophus Lau Jan Cornelis Veth (yang mewakili NV Handelmaatschappij Gebroeders Veth).