PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementrian Agama untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Bagi kamu yang berminat mendaftar pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2023 ini bisa mendapatkan informasi tentang syarat yang ditentukan.
Meskipun belum dipastikan kapan akan dibuka, tetapi kamu sudah bisa menyiapkan berkas-berkas yang tentunya dibutuhkan saat seleksi PPPK Kemenag nantinya.
Jika mengacu pada aturan tahun sebelumnya, berikut syarat yang harus kamu penuhi untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta seleksi PPPK Kemenag 2023.
Untuk persyaratan yang ditentukan biasanya tidak akan jauh berubah dari tahun ke tahun dan inilah syarat yang harus kamu penuhi untuk mengikusi seleksi PPPK Kemenag 2023 ini.
Baca juga: Daftar CPNS PPPK 2023? Calon Guru Wajib Penuhi Syarat yang Ditetapkan Pemerintah Ini
Kriteria Pelamar
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)
Pelamar Eks THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah mengetahui beberapa kriteria yang bisa mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK Kemenag tahun 2023 ini, kita akan melihat apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.