PADANG – Kembali soal proyek didanai uang rakyat menjadi pemantik sengketa informasi publik.
Kali ini proyek Jembatan Gantung didanai Dana Desa 2032, sebesar Rp108 juta di Nagari Rantau Simalenang Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan. Adalah Didi Someldi Putra yang gunakan hak untuk tahunya.
Pada sidang sengketa informasi publik digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar diketuai Arif Yumardi, anggota majelis, Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi, termohon Pemerintah Nagari Rantau Simalenang tidak hadir.
“Sudah dipanggil secara patut, bahkan konfirmasi via whatsapp dengan staf Wali Nagari tidak direspon, ketua,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra, Kamis (6/7-2023) di ruang sidang.
Sementra Didi saat digali soal maksudnya mengatakan, bahwa dana desa adalah dana publik, jembatan gantung dibangun oleh uang rakyat.
“Saya ingin tahu berapa betul uang dihabiskan untuk membuat jembatan gantung itu, sementara di mata anggarannya disebut Rp108 juta, tapi setelah melakukan mekanisme permohonan informasi jawaban via chat Wali Nagari justru membuat kecurigaan saya, ada apa dengan pengerjaan jembatan gantung itu,” ujar Didi Semeldi Putra.
Akhirnya, sidang diskors karena termohon tidak hadir.
“Sidang kita skors untuk diagenda pada hari ditentukan panitera pengganti. Kalau termohon tidak hadir maka berdasarkan Perki 1 tahun 2013 sidang kita lanjutka dengan pembuktian,” ujar Arif Yumardi mengetok palu tanda sidang diskors. (*)