Padang  

Ingat, Mulai Besok tak Pakai Masker Diberi Sanksi

Hendri Septa
PADANG –  Hari Senin (21/9), sanksi kepada pelanggar perda AKB diberlakukan di Padang. Sebelum penerapan sanksi ini, Wakil Walikota Padang, Hendri Septa didampingi asisten I dan Kasat Pol PP Padang, lakukan sosialisasi perda adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (20/9) dinihari.
“Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat, semenjak perda ini di sahkan oleh gubernur. Senin ini efektif dilakukan,” kata Wakil Walikota Padang, Hendri Septa.
Dalam sosialisasi ini, pasukan penegak perda, bersama tim gabungan, terdiri dari, kesbangpol serta SK4 ikut terlibat dalam sosialisasi. Tim gabungan menyasar ke pusat keramaian, seperti kuliner malam dan tempat hiburan malam.
Wakil Walikota Padang, dalam kegiatan tersebut, mengimbau masyarakat Padang, agar disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Padang kembali melonjak. Maka perlu memutus rantai penularan Covid-19.
“Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi, namun dihimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19. Kita semua berharap Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktifitas secara normal,” ujar Hendri Septa.
Dikatakan, dengan diberlakukan perda AKB, tentu Pemko Padang berharap masyarakat mematuhinya, kalu tidak, bagi pelanggar akan ada sanksi yang akan diterapkan.