Keempat, pasangan Fakhrizal dan Genius Umar tidak memiliki cacat secara hukum, tidak terlibat pidana hukum, korupsi dan sebagainya, tidak terlibat soal perempuan dan moral lainnya.
“Sebagai pejabat karir dan pemimpin masyarakat, Fakhrizal dan Genius Umar, sama sama bersih dan berkembang karena kemampuan individunya, bukan karena ada faktor X,” ungkapnya.
Visi dan Misi Kerakyatan
Sebagai cagub dan cawagub Sumbar, Fakhrizal dan Genius Umar juga dikenal dengan visi dan misi yang sangat sederhana tetapi bisa mengangkat jatidiri orang Minang.
Visinya adalah menjadikan Sumbar sebagai provinsi yang religius, sejahtera dan bermartabat.
Pengertian religius itu adalah menjadikan kembali Sumbar sebagai daerah yang konsen terhadap kehidupan beragama seperti nan zaman dahulu, dimana mesjid dan surau, benar benar berperan dalam kehidupan masyarakat.
Selain juga, hubungan antara agama dan adat dalam temali Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, benar benar diwujudkan kembali dalam tatanan berpemerintah dan bernagari dan bermasyarakat.
“Artinya, konsepsi Sumbar sebagai daerah agama dan beradat benar benar akan terlihat, termasuk dalam konteks perhatian dari pemerintah pusat. Tegasnya, posisi Sumbar sebagai daerah yang memiliki hukum adat harus diakui dalam hukum formal di Indonesia,” ungkapnya.
Salah satu bentuk konsep jadi dari filosofi hukum ini, adalah Fakhrizal dan Genius akan merancang satu perda tanah ulayat yang bertujuan, jika ada investasi yang menggunakan tanah ulayat, maka investor harus memasukan perwakilan kaum tersebut sebagai pemegang saham.
Artinya, visi Fakhrizal dan Genius Umar memang murni berpikir kebaikan bagi daerah ini. Sebagai master hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Fakhrizal pasti sudah melakukan percermatan selama ini, mengapa investasi di Sumbar berjalan lambat. Salah satu sebabnya memang terkendala oleh status tanah ulayat, yang tidak bisa serta merta dibebaskan, tanpa kesepakatan anggota kaum.
Tetapi dengan adanya Perda tanah ulayat itu, maka secara otomatis status tanah tersebut tetap akan ada nilainya, selagi perusahaan tersebut berjalan. Contoh kasus ini bisa dilihat dari tanah pabrik PT Semen Padang yang merupakan milik kaum setempat, dimana masyarakat setempat tetap menerima konpensasi atas penguasaan tanah ulayat tersebut.