Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Pesisir Selatan

Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Leonando.

PAINAN-Berdasarkan musyawarah kerja satuan terkait penetapan besaran zakat fitrah dan fidiyah, yaitu Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diwakili Bagian Kesra, Kementerian Agama, Dinas Koperindag, Selasa (10/3), Baznas Pesisir Selatan melahirkan Keputusan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Ramadhan 1446 H/2025 M.

Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 55/BAZNAS/PS/III/2025 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 1446 H/2025 M.

Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Lenonando, Rabu (11/3) di Painan mengungkapkan, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras, dengan jenis dan harga beras yang dimakan sehari-hari dan besaran fidiyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau harga makanan yang sudah jadi.

Dijelaskan, besaran Zakat Fitrah 2,5 kg beras, dengan jenis dan harga beras. Untuk beras Premium (Solok, Cisokan dan sejenisnya) Rp18.000/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp 45.000. Beras Medium (Ir 42, Anak Daro dan sejenisnya) Rp 16.000/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp 40.000. Beras Dolog/Bulog dan sejenisnya Rp 12.000/kg, maka Zakatnya Fitrahnya Rp 30.000.

Sedangkan besaran Fidiyah per hari sebesar Rp 25.000. Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah ini berlaku untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1446 H/2025 M.

“Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tentang informasi dan pedoman besaran nominal Zakat Fitrah dan Fidiyah 1446 H/2025 M di Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian dalam rangka menyeragamkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Dikatakan, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, Peraturan BAZNASNo.03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Peraturan BAZNAS No.04 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat dan SK Bupati Pesisir Selatan No.400/99/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022-2027, jelas Yose Leonando. (son)