PADANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan pada Ramadhan 1446 H.
Penetapan ini berdasarkan hasil mudzakarah yang melibatkan Pemerintah Kota Padang, Kementerian Agama , Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Baznas.
Ketua Baznas Kota Padang, Supardi, menyampaikan besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Untuk beras jenis Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik dengan harga Rp18.800 per kilogram, zakat fitrahnya ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang,” ujarnya di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat pada Minggu (23/2/2025).
Baznas Padang menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi warga, Beras Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik yang dijual Rp18.800 per kilogram (kg), maka zakat yang dibayarkan sejumlah Rp47.000 per orang.
Beras IR 42 yang dijual Rp17.200 per kg, maka zakat yang dibayarkan Rp43.000 per orang.
Beras dengan harga di bawah Rp17.000 per kg, maka zakat yang dibayarkan mencapai Rp40.000 per orang.
Supardi menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar masyarakat membayar zakat sesuai dengan kebutuhan pangan mereka sehari-hari.
Selain itu, Baznas Padang juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa.
“Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per orang, yang dikonversikan dengan biaya makanan pokok untuk satu hari,” tambahnya.
Masyarakat yang tidak dapat berpuasa karena sakit, usia lanjut, atau alasan lain yang diperbolehkan syariat wajib membayar fidyah sebagai bentuk penggantian ibadah puasa.
Dengan adanya penetapan ini, Baznas Kota Padang berharap masyarakat dapat memahami dan menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku. (r)