PADANG – Mulai 26 Oktober hingga 8 November mendatang, jajaran Polisi Lalu Lintas Se Indonesia melakukan razia secara serentak.
Hal tersebut di ungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Yofie Girianto, pada Senin (26/10).
Selain delapan skala prioritas sasaran razia, yang telah di tetapkan Korlantas mabes Polri, khusus untuk Sumbar, karena ada peningkatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, maka yang tidak menggunakan masker saat berkendara akan mendapatkan sanki surat tilang.
“Pemberian surat tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyakarat akan mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khusunya di Sumatera Barat,” katanya.
Selain itu, Dirlantas juga menghimbau kepada petugas gabungan yang terlibat operasi zebra yakni Satlantas, Polisi Militer Dan Dishub di lapangan agar tetap mengedepankan preventif kepada para pengendara yang terjaring dalam razia tersebut.
Delapan sasaran dalam operasi zebra tahun 2020 ini yakni,tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara dibawah umur, knalpot racing dan menggunakan handphone saat berkendara. Kemudian, melebihi batas kecepatan, over loading dan over dimensi, serta tidak menggunakan sabuk pengamantidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara dibawah umur, knalpot racing dan menggunakan handphone saat berkendara.
kemudian, melebihi batas kecepatan, over loading dan over dimensi, serta tidak menggunakan sabuk pengaman
Pantauan di lapangan, di hari pertama operasi zebra, pengendara roda dua lebih dominan melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, knalpot racing dan tidak membawa surat kendaraan dengan alas an perjalan tidak jauh dari rumah si pengendara.(arief)