Point dua, ditujukan pada mubalig. khabit dan tokoh masyarakat untuk mendorong dan mengajak umat Islam menyambut Ramadhan dengan meningkatkan iman, dan memaksimalkan shiyam dan qitam Ramadhan, mengajak masyarakat agar sadar terhadap bahaya Covid-19. Sedangkan point ketiga, mengingatkan daerah dengan zona merah tidak diperbolehkan melaksanakan pertemuan publik. (yuke)
Ini Edaran Gubernur tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan hingga Lebaran
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Padang – Kemenkes Poltekkes Padang berkolaborasi dengan Gugah Nurani Indonesia (GNI) dan Kecamatan Koto…
Ia menambahkan, para founding fathers Republik Indonesia, sebagian adalah tokoh-tokoh Minangkabau. Negarawan sejati, seperti Hatta,…
Sementara Pengawas Yayasan Muhammad Yamin Padang, Prof.Nizwardi Jalinus, mengajak para alumni untuk menjaga…
Padang – Sekolah Tinggi Teknologi Industri (STTIND) Padang menyelenggarakan lokakarya bertajuk “Peningkatan Kompetensi Dosen…