PADANG – Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan 25 instruksi dan edaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). edaran dan instruski itu berisi hal yang boleh dan dilarang selama PSBB.
Setidaknya ada yang dikeluarkan Gubernur Irwan Prayitno untuk melaksanakan PSBB. Petunjuk teknis ituYakni, pertama, pembatasan sekolah di ruang belajar dan institusi pendidikan, kedua, pembatasan aktivitas di tempat kerja. Ketiga, pasar dan tempat umum, keempat, pembatasan aktivitas di tempat ibadah. Kelima, pembatasan aktivitas sosial dan budaya, seperti nikah dan lainnya, keenam pembatasan orang dan barang di bidang transportasi.
Pelaksanaan PSBB dibidang keagamaan, bidang pariwisata, bidang transportasi, perindustrian dan sosial budaya.
Pembatasan itu contohnya pada pelaksanaan aktivitas kerja/kantor. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerjadi tempat kerja wajib.
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja, dilakukan secara berkala dengan cara, membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat kerja dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. (yuke/yose)