Rosita berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJAMSOSTEK. Dia berharap, pelayanan BPJAMSOSTEK terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.
“Bagaimana juga pihak BPJAMSOSTEK secara bersamaan harus membuat statemen bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJAMSOSTEK,” cetus dia.
Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
“BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas InternalInternal,” kata Utoh.
Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
“Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63% pada saldo JHT seluruh peserta. Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami, ” tandasnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang Yuniman Lubis mengimbauan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu merasa resah, khawatir dan panik atas keamanan dananya khususnya dana tabungan berupa JHT maupun santunan-santunan yang diperoleh ketika mengalami resiko, karena sampai saat ini seluruh klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jamina Pensiun (JP) baik dari peserta tenaga kerja maupun perusahaan sama sekali tidak mengalami gangguan yang berkaitan dengan keuangan.
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Padang dengan wilayah operasional Kota Padang, Kab Mentawai, Kab Pesisir Selatan, Kab Padang Pariaman dan Kota Pariaman dengan jumlah peserta terdaftar aktif periode 31 Desember 2020 sebanyak 206.688 orang, telah membayarkan klaim di tahun 2020 sebesar Rp 208.030.751.054 dengan rincian JHT Rp 189.456.802.180, JKK Rp 6.892.550.934, JK Rp 8.328.780.000 dan JP Rp 3.352.617.941, sedangkan klaim yang telah dibayarkan pada bulan Januari 2021 sebesar Rp 23.340.176.645 dengan rincian JHT Rp 21.534.154.740, JKK Rp 518.433.056, JK Rp 956.000.000 dan JP Rp 331.588.849.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak setiap perkerja, oleh sebab itu diharapkan agar seluruh Perusahaan/Pemberi Kerja memenuhi hak-hak pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan dengan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang beralamat di jalan Veteran NO 47A Padang. rilis