Di sektor pemerintahan, Pemkab Sijunjung, telah mengeluarkan kebijakan pengaturan sistem kerja ASN sebagaimana Surat Edaran Bupati Sijunjung Nomor 800/330/BKPSDM-2020 tanggal 24 Maret 2020. Sistem kerja ini mewajibkan setiap OPD untuk melakukan pengaturan sistem kerja dengan kerja dari rumah work from home dimana selain pejabat struktural harus melakukan dan melaksanakan pekerjaan dari rumah dan selama melaksanakan pekerjaan di rumah tidak diperkenankan pergi-pergi apalagi ke luar daerah. Rapat dan pertemuan yang melibatkan orang banyak dihindari dan rapat lebih sering dilakukan sedara daring melalui video conference. Selama work from home ini beberapa OPD tetap melaksanakan apel pagi dengan car apel pagi dengan cara video conference.
Penyemprotan desinfektan juga telah dilakukan pada masjid-masjid, permukiman padat dan ruas jalan utama. Terkait pelaksanaan ibadah yang melibatkan jamaah dengan jumlah yang banyak misalnya Shalat Jumat Pemkab mengimbau kepada seluruh pengurus masjid agar pelaksanaanya mengikuti fatwa dan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sejak Pemprov Sumbar menerapkan kebijakan isolasi wilayah, tanggal 31 Maret 2020, Pemkab Sijunjung telah ikut aktif dan langsung mengambil tanggungjawab terhadap perbatasan antara Sumbar dan Riau dengan mendirikan Posko Perbatasan Covid-19 yang berlokasi di Batang Kariang, Nagari kamang, Kecamatan Kamang Baru. Pemeriksaan di Posko Perbatasan ini dilakukan setiap hari selama 24 jam dan petugas piket diatur dengan sistem shift.
Khusus untuk kendaraan angkutan barang yang bersifat rutin melintasi perbatasan misalnya truck angkutan barang, CPO, Sawit dan sejenisnya Satgas Posko menempelkan sticker khusus sebagai tanda agar tidak setiap melintas harus dilakukan pengawasan. Keseriusan pemeriksaan di perbatasan ini juga sudah dipantau oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat dengan kunjungan langsung ke lapangan.