Untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang berstatus notifikasi, yaitu setiap orang yang sebelumnya berada di luar Sumatera Barat dan memasuki wilayah Kabupaten Sijunjung dilakukan pendataan. Terhadap penduduk yang notifikasi ini Satgas Covid-19 Kabupaten Sijunjung telah menyiapkan stiker yang akan ditempel di rumah yang dalam dalam anggota keluarganya terdapat yang berstatus notifikasi.
Pada sticker ini selain nama bersangkutan yang dalam status notifikasi juga dicatat tanggal mulai isolasi mandiri dan tanggal berakhirnya isolasi mandiri yaitu selama kurun waktu 14 hari. Dengan kebijakan sticker notifikasi ini diharapkan semua masyarakat juga dapat melakukan pengawasan sebagai upaya menghindari dan mencegah semakin meluasnya Covid-19.
Kebijakan pemasangan sticker di Kabupaten Sijunjung ini telah mendapat apresiasi khusus oleh Gubernur Sumbat, dan akan diterapkan secara lebih luas di kabupaten/kota. (fl)