Zona kuning bermakna penyebaran terkendali meski potensi transmisi tetap dapat terjadi. Masyarakat pada zona ini boleh beraktivitas diluar rumah dengan menjalankan protokol kesehatan. Tempat-tempat umum juga dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
“Paling baik, zona hijau. Dengan tidak ditemukan kasus positif, aktivitas umum bisa berjalan normal. Hanya, protokol kesehatan tetap dilaksanakan sebab potensi penyebaran pada zona ini tetap ada. Untuk itu setiap kabupaten kota diharapkan mempedomani warna zona daerah dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan aktivitas publik,” pintanya.
Teranyar, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Rabu (2/9), dari 19 kabupaten kota, satu daerah masuk zona merah yaitu Kota Padang. Enam daerah zona oranye dan 12 kategori kuning. (hms.sumbar*)