Mendapat tantangan dari pelaku itu, korban siap meladeninya. Mereka duel di samping kantor MUI Bukittinggi pukul 23.00 Wib.
Setelah kejadian pelaku mengirim pesan kepada F, rekan pelaku sesama karyawan di Rumah Makan Madina itu bahwa sudah membunuh korban. Mendapatkan pesan seperti itu, saksi F langsung memberitahukannya kepada Rangkuti, pemilik rumah makan tersebut. Selanjutnya Rangkuti melaporkan pengakuan pelaku kepada polisi.
Petugas dari Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak, dan mendapati pelaku AF yang sedang menunggu angkutan untuk pulang kampung. Petugas langsung mengintrogasinya dan AF mengakui sudah membunuh korban.
Menurut, mantan Kapolres Pasaman itu, terdapat sejumlah luka robek pada tubuh korban terutama pada bagian kepala dan lengan korban. Korban diduga dihabisi dengan menggunakan parang. Petugas mengamankan parang, baju korban, hp dan lainnya
Dengan barang bukti itu petugas menggeladang pelaku ke Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggugjwabkan perbuatanya. Pelaku dijerat Pasal 338 jo 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15-20 tahun pencara. (gindo)