PADANG – Berikut adalah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) biasa dengan PPPK Part Time yang akan dicanangkan oleh pemerintah.
Bagi kamu yang ingin mendaftar sebagai PPPK part time, harus melihat perbedaan yang mencolok antara ketiga abdi negara ini terlebih dahulu.
Jangan sampai nantinya kamu menganggap pemerintah membeda-bedakan setiap abdi negara yang sama-sama bekerja melayani masyarakat.
Sebelum mendaftarkan diri, kamu harus memahami terlebih dahulu bagaimana perbedaan antara PNS, PPPK biasa dan PPPK part time.
Berikut perbedaan antara PNS, PPPK biasa dan PPPK part time yang dibuat oleh pemerintah dalam sebuah aturan yang saat ini masih dibahas.
Baca juga: TERUNGKAP! Segini Uang yang Dihabiskan untuk Gaji PNS dan PPPK dari Januari hingga Juni 2023
1. Definisi PPPK dan PNS
PPPK di dalam aturan tersebut adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jika jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah berkahir, maka masa kerja PPPK juga akan berakhir atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sementara PNS diketahui sebagai para pelamar yang berhasil lolos seleksi penerimaan CPNS yang mencakup tes seleksi SKD dan juga SKB. Setelah lolos seleksi, para pelamar kemudian mendapatkan SK sebagai PNS.
2. Masa Kerja
Masa kerja CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja sampai memasuki usia pensiun, umumnya di usia 50 tahunan.
PNS kemudian mendapatkan nomor induk nasional atau NIP dan memiliki jenjang karir disebut pangkat dan golongan.
Sementara untuk PPPK, masa kerja sesuai surat perjanjian atau kontrak yang disepakati di awal. Mulai 1 tahun bahkan bisa sampai 30 tahun. Tergantung kebutuhan.