3. Status Kepegawaian
Secara gambalng bisa dilihat dari penjelasan untuk CPNS bisa menjadi PNS yang statusnya adalah pegawai tetap di pemerintahan. Sementara PPPK merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas.
4. Jabatan dan Jenjang Karir
Terkait jabatan dan jenjang karir, CPNS juga punya perbedaan dengan PPPK. CPNS yang menjadi PNS memiliki jabatan dan jenjang karir dilihat dari pangkat dan golongan. Seorang PNS bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional.
Sementara PPPK, umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional. Tidak ada jenjang karir karena sifatnya merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja yang terbatas.
Meskipun begitu, PPPK tidak harus merintis karir dari bawah seperti CPNS. Sebab PPPK bisa langsung mengisi jabatan tinggi di lembaga.
Baca juga: PPPK Ingin Diangkat Jadi PNS, Temui Komisi II DPR RI Karena Banyak Perbedaan
5. Hak
PPPK berhak memperoleh:
– Gaji dan Tunjangan
– Cuti.
– Perlindungan
– Pengembangan kompetensi
PNS berhak memperoleh:
– Gaji,tunjangan dan fasilitas
– Cuti
– Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
– Perlindungan, danPengembangan kompetensi.
6. Proses Seleksi
Seleksi untuk CPNS peserta memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara di PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Dalam seleksi CPNS ada dua tahapan yakni SKD dan SKB.
SKD terbagi dari tiga kategori yakni TIU (Tes Intelegensi Umum), TKP (Tes Karakteristik Kepribadian), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Bila peserta lolos SKD maka otomatis akan ikut SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Sedangkan untuk seleksi PPPK ada 4 kategori soal yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural, dan wawancara.