PADANG – KPU membuka kesempatan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota per Senin, 11 Desember hingga 15 Desember 2023 mendatang.
Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan sejumlah tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu antara lain
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu.
- Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS
*Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Kewajiban KPPS Pemilu 2024
Selain itu, KPPS juga memiliki kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:
- Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. (lk)