PADANG – Tunjangan Profesi Guru (TPG) Trwulan (TW) 2 dikabarkan akan segera cair dalam bulan Juli tahun 2023 ini.
Jika merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, Untuk TPG TW 2 ini seharusnya sudah dicairkan pada bulan Juni 2023 lalu.
Biasanya, untuk pencairan TPG TW 2 ini dilakukan setelah dilakukannya singkronisasi data pada akhir Mei oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Jika guru masih belum menerima TPG TW 2 ini, kemungkinan ada beberapa kendala dalam proses pencairannya yang prosesnya masih dalam pelaksanaan.
Keterlambatan pembayaran TPG TW 2 ini umunya terjadi karena data Dapodik tidak sesuai serta serdik tidak terdaftar atau tidak linier, dan sebagainya.
Baca juga: Alhamdulillah! Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Segini Besarannya
Tapi, ada juga beberapa guru yang sudah sertifikasi tetapi tidak akan bisa menerima TPG TW 2 yang akan dicairkan oleh pemerintah ini.
Berikut daftar guru yang tidak bisa menerima TPG TW 2 yang dicairkan oleh pemerintah dalam bulan Juli 2023 ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
1. TPG dihentikan bagi guru sertifikasi yang telah meninggal dunia. Pembayaran TPG tidak bisa diserahkan kepada ahli waris. Penghentian pembayaran dilakukan satu bulan setelah guru meninggal.
2. Guru sertifikasi yang telah mencapai batas usia pensiun juga tidak akan lagi menerima TPG atau secara resmi penyaluran TPG dihentikan. Penghentiannya pun dilakukan pada bulan berikutnya setelah pensiun.
3. Guru sertifikasi yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas kehendak atau keinginan sendiri, TPG akan ikut berhenti. Saat menyatakan mundur dari jabatan gurunya, TPG dihentikan pada bulan itu juga.