Padang  

Inspektorat Akui Ada Kesalahan Kontrak Sewa Mobil di Badan Penghubung Sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Padang – Inspektorat Sumatera Barat (Sumbar) mengakui adanya kesalahan dalam kontrak sewa menyewa tujuh kendaraan di Badan Penghubung Sumbar, Jakarta. Tujuh kendaraan yang dipakai unsur pimpinan di Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumbar di Badan Penghubung Sumbar, diketahui cacat administrasi dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kontrak sewa menyewa kendaraan ini senilai Rp2.582.200.000,00 pada Agustus 2023 lalu. Sebelumnya Polda Sumbar telah melakukan klarifikasi kepada pejabat yang bersangkutan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penghubung Sumbar.

“Iya, ini kan temuan BPK. Kemudian oleh BPK diberikan rekomendasi. Memang untuk pimpinan DPRD maupun pemerintah daerah. Cuman model kontrak sewa yang tidak pas,” kata Inspektur Provinsi Sumbar, Delliyarti kepada media, Senin (9/9) malam.

Delliyarti mengatakan, dari rekomendasi BPK RI dinas terkait disuruh mengembalikan kelebihan belanja yang tidak wajar dalam waktu yang ditentukan. Selain adanya temuan kemahalan, BPK RI juga mengeluarkan rekomendasi terkait cacat administrasi yang dilakukan rekanan dalam kontrak tersebut.

“Jadi kalau BPK sudah mengaudit, kita tidak lagi melakukan audit lagi. Karena kita menindaklanjuti hasil rekomendasi dari BPK,” ujar Delliyarti.

Setahu Delliyarti, rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI ini, telah dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pihaknya saat ini melakukan pemantauan, sejauh mana rekomendasi yang telah dilaksanakan pihak terkait.

“Rekomendasi dari BPK, pengembalian. Dana ini sudah dikembalikan ke kas daerah. Kedua memperbaiki tata kelola, menghentikan kontrak tahunan diganti per datangan, memperbaiki standar. Itu saja,” katanya.

“Sekarang tidak ada tindak lanjut pemeriksaan inspektorat. Tapi yang dilakukan adalah memonitor tindak lanjut dari dalam rencana aksi. Itu yang kami monitor,” tambahnya.

Terkait adanya pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumbar, Delliyarti mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu juga polda tidak lanjut dari apa. Kami dari BPK saja. Polda tidak bertanya juga ke kami, itu kewenangan polda sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar menerima pengaduan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait sewa menyewa kendaraan di Badan Penghubung Sumbar, Jakarta.

“Iya, kata penyidik sudah mengklarifikasi awal terkait pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pejabat yang bersangkutan dalam dugaan perkara‎ tindak pidana korupsi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Dwi mengatakan, pengaduan masyarakat ini masuk pada akhir Agustus lalu. Dumas ini, penyidik melakukan klarifikasi awal kepada dinas terkait, untuk menindaklanjutinya. “Kita sudah panggil satu orang, terkait dalam perkara ini. Kita masih terus dalami,” ujar Dwi.

Seperti diketahui, temuan BPK RI ini ada dua, kemahalan dan volume. Dari sini, Polda Sumbar melakukan pendalaman dan mengungkap apakah adanya unsur yang merugikan negara dalam kontrak sewa menyewa tujuh kendaraan di Badan Penghubung Provinsi Sumbar.

“Kita akan terus dalami untuk memastikan apakah ada unsur yang merugikan negara. Yang jelas kita terus melengkapi materi-materi yang bisa menaiki status dari perkara ini,” tutupnya. (der)