Interpelasi BUMD Jadi, Perjalanan Gubernur ke Luar Negeri Batal

Kantor DPRD Sumbar.(rahmat zikri)

PADANG – DPRD Sumbar batal menggunakan hak interpelasi untuk persoalan perjalanan dinas gubernur ke luar negeri. Namun hak interpelasi tetap digunakan untuk persoalan BUMD-BUMD milik Sumbar. Gubernur dijadwalkan akan menghadapi penggunaan hak interpelasi DPRD ini Jumat (13/2).

Keputusan ini ditetapkan DPRD saat rapat paripurna, Senin (9/3) di gedung dewan. Keputusan terkait interpelasi untuk perjalanan luar negeri gubernur diambil setelah sebagian besar fraksi menolak DPRD secara lembaga menggunakannya. Partai pengusul utama, Fraksi Gerindra ikut menolak walaupun awalnya merupakan pencetus penggunaan hak interpelasi itu.

“Memang Gerindra awalnya menjadi pengusul. Namun itu kan sifatnya dinamis. Setelah pembahasan, berdiskusi dan memikirkan pendapat fraksi lain, Gerindra sepakat bahwa tak tepat persoalan perjalanan dinas gubernur ke luar negeri tersebut dibahas dengan menggunakan hak interpelasi,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang juga merupakan dewan dari Fraksi Gerindra.

Sementara itu, hak interpelasi bukan berarti gagal total. Hak interpelasi telah resmi digunakan DPRD secara lembaga untuk persoalan BUMD.

Keputusan ini diambil setelah penyampaian fraksi fraksi. Lalu ditetapkan setelah voting per anggota dewan secara individu.

“Dari total 56 anggota dewan yang hadir, sebanyak 4 orang setuju hak interpelasi digunakan untuk persoalan BUMD,” lanjut Supardi. (titi)