Iqbal – Amasrul Bawa Handphone Saat Debat, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

PADANG – Orang Hukum Padang Hebat melaporkan KPU Kota Padang Ke Bawaslu Kota Padang, Rabu (20/11). Terkait, pelanggaran kode etik penyelenggara. Hamda dan Nanda mewakili Orang Hukum Padang Hebat melaporkan KPU, karena abaikan tata terbit debat yang telah disepakati KPU dengan paslon.

“Dalam tata tertib debat publik tersebut, paslon di larang bawah handphone. Nyata, ketika debat kedua berlangsung, salah satu paslon ketahuan membawa HP,” ucap Nanda. Atas tindakan tersebut, Orang Hukum Padang Hebat sudah melaporkanya tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor : 11/PL/PW/Kota/03.01/XI/2024.

Dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tindakan pembiaran yang dilakukan KPU Kota Padang pada kegiatan debat publik putaran ke-2, terhadap Calon Walikota – Wakil Walikota Nomor Urut 2 atas nama Muhammad Iqbal dan Amasrul yang memainkan handphone di atas podium.

Tentunya dengan barang bukti, satu buah video dengan durasi 00:48 detik yang tersimpan dalam flash disk bermerek Robot berwarna hitam abu berukuran 8 GB. Satu buah salinan print out notulensi kegiatna rapat koordinasi persiapan debat publik/debat terbuka putaran kedua antar pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang tahun 2024 yang dilaksanakan, rabu, 13 November 2024.

Di dalam laporan tersebut KPU kota Padang Selaku penyelenggara diduga melanggar ketentuan Pasal 14 huruf b undang-undang pilkada yang pada pokoknya berbunyi, ‘KPU dalam pemilihan kepala daerah harus memperlakukan peserta pasangan calon secara adil dan setara.

Ketika dikonfirmasikan ke Bawaslu Kota Padang membenarkan ada pelaporan terkait kode etik KPU. “Ya benar, ada yang melaporkan terkait kode etik KPU. Dan kita akan kembali melakukan pengkajian, terkait PKPU debat, yang mana turunan keputusan KPU terkait ada norma-norma yang harus dikaji lebih jauh. Sejauh apa yang dilaporkan oleh pihak pelapor kaitannya tehradap pelanggaran etik oleh KPU. Kita tentu akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Intinya, kita lakukan proses dan tindak lanjuti terlebih dahulu. Hasilnya menunggu,” ucap Afriszal, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organsasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Padang. (*)