Hukum  

IRT Diduga Curi Pakaian di Pasar Raya Padang

Ilustrasi. (sisidunia)

PADANG – Satuan Reskrim Polresta Padang mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), Mainir (47) di kawasan Pasar Raya, Kamis (4/10).

Warga Bandar Buat, Lubuk Kilangan itu diduga telah mengutil di toko pakaian UUL. Penangkapan tersangka bedasarkan laporan polisi nomor LP/2127/K/X/2018 – SPKT Unit I, 2018.

Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Adriyan Wiguna, Jumat (5/10) mengatakan, awalnya pelaku datang ke toko UUL bersama anaknya untuk berbelanja pakaian. Di saat anaknya memilih pakaiaan dan sedang dilayani karyawan toko, Mainir diduga mengambil lima helai celana pendek dan dimasukan kedalam jilbab.

Dianggap berhasil mengelabui karyawan toko, pelaku pun memasukan pakaian itu ke dalam jok sepada motor. Namun apa yang dilakukan pelaku dilihat oleh karyawan toko. Mengetahui kejadian itu lalu pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Padang.

Mendapatkan informasi kejadian itu, petugas Satreskrim langsung menuju tempat kejadian. Didapati pelaku bersama barang bukti lima helai celana pendek.

“Untuk tersangka segera akan disidangkan dengan proses acara cepat atau tindak pidana ringan,” tutupnya. (arief)