Hukum  

Isap sabu, Tiga Orang Digelandang ke Mapolres Agam

LUBUK BASUNG – Sebanyak tiga warga ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya kini diamankan di Mako Polres Agam, Rabu (4/7).

Kapolres Agam Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal kepada Singgalang, Kamis (5/7), ketiga orang tersebut adalah RG (23) dan PH (52) warga Tanjung Raya serta YH (39) warga Dharmasraya ditangkap di Simpang Koto Tinggi Jorong Tanjung Batuang, Tanjung Raya saat mengkonsumsi sabu.

“Mereka digrebek pada Kamis (5/7) sekitar pukul 05.00 WIB saat menggunakan sabu, “kata Ferry Suwandi.

Dari para pelaku disita sejumlah barang bukti, berupa enam paket sabu dan lainnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Nagari Duo Koto atau di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian Unit Opsanal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar. (mursyidi)