Hukum  

Isteri Nekat Kapak Suami Hingga Meninggal

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir memperlihatkan barang bukti atas peristiwa pembunuhan tersebut. ( roni aprianto)

PULAU PUNJUNG –Thenzokho Nduru (45) tewas mengenaskan di tangan istrinya sendiri, Sari Isa La’ ia (42) menggunakan kampak. Peristiwa maut itu terjadi dua bulan lalu di Afdeling A, PT SAK, Muaro Timpeh, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, tepatnya Minggu ( 23/6) sekira pukul 21.00 WIB.

Sebelum tewas, Minggu (23/6) malam itu, Thenzokho Ndru pulang dalam keadaan mabuk minuman keras jenis arak. Tak ada angin tak ada petir, korban langsung marah- marah kepada kedua anaknya, Viktor Nduru (24) dan Pembagi Hati Nduru ( 20) yang tengah duduk di teras rumah. Tak ayal istrinya pun tak luput dari amarah korban, sehingga terjadilah keributan hebat.

Dalam kondisi ribut tersebut, korban mengambil sebilah golok dan membabatkannya ke arah pelaku. Nasib baik pelaku berhasil mengelak dan mengambil golok tersebut dan menyimpannya di dalam kamar. Tak hanya sampai di situ, korban kembali mengambil sebilah kampak. Keributan suami istri itu terus berlanjut, dan korban kembali berhasil merebut kampak yang ada di tangan korban. Karena tak mampu menahan emosi, pelaku pun langsung mengayunkan kampak tersebut ke kepala bagian sebelah kiri korban. Korban pun langsung terjatuh dalam konsisi kampak masih menancap di kepala.

Melihat korban jatuh, pelaku duduk di dekat kepala korban. Dalam kebingunan pelaku keluar masuk rumah. Selanjutnya, untuk memastikan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal, pelaku meraba tangan dan dada korban serta mencabut kampak yang menancap di kepala korban.

Kemudian pelaku masuk kedalam kamar mengambil baju dan celana serta memasangkan kepada korban. Tak lama kemudian pelaku mengambil cangkul untuk menggali kuburan, persis di belakang rumahnya. Usai menggali kuburan, pelaku mendekati korban dan berusaha untuk mengangkat. Lantaran tidak kuat, korban meminta bantu kepada kedua anaknya sembari mengakui dia telah membunuh ayah dari anak anaknya tersebut.

Demikian disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Polres Setempat, AKP Suyanto dalam acara press conference ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (2/9).

Lanjut Kapolres, korban dan pelaku merupakan suami istri asal kepulauan Nias yang merantau ke Dharmasraya. Korban bekerja sebagai mandor di kebun kelapa sawit PT SAK, sementara pelaku dan kedua anaknya adalah pegawai harian lepas atau butuh di perusahaan tersebut.

” Untuk sementara, Sari Isa La’ ia adalah tersangka utama, dan kedua anaknya masih sebagai saksi. Tersangka dikenakan pasal 338 jo 56 ke 1e KUH dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres. (ron/peri)