PADANG – Masyarakat di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dihebohkan dengan penemuan mayat seorang pria di dekat kandang kambing.
Korban yang dikenal sebagai Sumarno (48) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi yang sudah membusuk di samping kandang kambing rumahnya pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menyampaikan bahwa penemuan mayat tersebut dipicu oleh kecurigaan keluarga korban yang tidak melihat keberadaan Sumarno selama lima hari terakhir. Keluarga melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada Ketua RT, Kepala Dusun, dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, serta masyarakat lainnya.
“Masyarakat dan keluarga sudah berusaha mencari korban, dan saat mencium bau busuk yang menyengat dari arah kandang kambing milik korban, mereka menemukan mayat Sumarno,” ujar Kapolres saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (8/1/2024) pagi.
Berdasarkan keterangan istri korban, Reni (47), diketahui bahwa suaminya pergi dari rumah membawa racun rumput bersama pakaiannya sendiri. Kecurigaan semakin menguat ketika pakaian Sumarno tidak terlihat di dalam rumah, dan bau busuk berasal dari dekat kandang kambing miliknya.
Tim Opsnal Polres Pasaman Barat, dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro, berhasil menangkap terduga pelaku yang merupakan istri korban. Terduga pelaku ditangkap di jalan Plasma V Nagari Kato Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada pukul 22.35 WIB. Melalui interogasi awal, istri korban mengakui bahwa dia membunuh suaminya dengan menggunakan racun rumput pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati terhadap perlakuan kasar yang sering dialami oleh korban baik secara fisik maupun psikis,” ungkap Kapolres.
Saat ini, korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan otopsi mendalam guna mengungkap penyebab kematian. Polres Pasaman Barat terus melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman kasus ini dengan mengumpulkan barang bukti dan mendengarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian. Terhadap pelaku, pihak berwenang menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana yang dapat memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (fat)