PADANG – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyita barang yang diduga sebagai alat menghisap shabu-shabu atau biasa disebut sebagai bong dari seorang pengunjung pada Senin (2/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Barang tersebut didapati oleh petugas ketika memeriksa barang bawaan seorang pengunjung perempuan yang hendak masuk ke Rutan untuk menjenguk suaminya,” kata Kepala Rutan Padang Muhammad Mehdi di Padang, Senin.
Ia menyebutkan perempuan itu berinisial EG (34), sedangkan suaminya adalah tahanan yang baru masuk ke Rutan sekitar dua minggu yang lalu berinisial RS (35).
Menurutnya barang terlarang itu tersimpan di dalam kantong salah satu celana yang menjadi barang bawaan EG.
Mehdi memenyebutkan barang yang disita itu berupa dua pipet, satu botol kaca, dan satu korek api yang semuanya terbungkus dalam kantong plastik.
“Barang langsung kami sita, sedangkan EG diamankan untuk dimintai keterangan, begitupun suaminya RS,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Mehdi, petugas juga langsung memeriksa barang bawaan EG secara menyeluruh.
Namun tidak ditemukan barang berupa narkoba atau barang terlarang lainnya.
Kepada petugas EG mengaku dirinya tidak tahu sama sekali kalau alat penghisap shabu-shabu itu ada di dalam kantong celana yang ia bawa.
Ia menceritakan kedatangannya bersama dua anak ke Rutan hanya untuk mengantarkan pakaian suami yang baru mendekam di Rutan Padang sekitar dua minggu, dan ia beralibi tidak sempat memeriksa kantong celana sebelum pergi dari rumah.
Sementara RS membenarkan keterangan isterinya yang tidak tahu-menahu perihal barang yang ada di dalam saku celana tersebut, karena barang tersebut sudah disimpan sebelum ia ditangkap oleh Polisi.
Mehdi mengatakan atas kejadian itu pihak Rutan Padang akan mendalami pemeriksaan, dan memberlakukan cekal kunjungan terhadap RS untuk jangka waktu yang belum ditentukan.