PADANG – Terdakwa kasus korupsi anggaran gaji pekerja kebersihan rumah dinas Walikota Padang Panjang, Maria Feronika divonis hukuman 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (6/6).
Istri Walikota Padang Panjang non-aktif, Hendri Arnis itu juga dikenai denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp167 juta lebih yang harus dibayarkan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Sementara mantan pengawas rumah dinas itu, Richi Lima Saza dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai R Ari Muladi beranggotakan Sri Hartati dan Zaleka HG dalam amar putusannya menyatakan Maria terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan demikian melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni tahun terhadap Maria dan Richi.
Menanggapi putusan hakim itu, penasihat hukum Maria, Desman Ramadhan menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Amiruddin, penasihat hukum Richi.
“Banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan hakim dalam mengambil putusan. Ini kami sayangkan,” ujar Desman usai sidang. Sementara Amiruddin juga menyatakan hal serupa.
“Sesuai fakta persidangan, seharusnya ada pihak-pihak lain sebagai penanggung jawab anggaran yang diadili terlibih dahulu. Ini Richi hanya pegawai golongan 2, apalah dayanya,” tutur Amiruddin. (wahyu)