It Arman Dituntut 2 Tahun, Kendati NISN Terdaftar di Website Kemdikbud

SENGKETA PEMILU

Sidang it arman

Hakim Syofian Adi (hakim anggota) bertanya: pada saat mendaftar dan mengajukan diri sebagai caleg ke partai, saudara tahu kalau ijazah bermasalah ?

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab It Arman.

Begitu juga, lanjut dia, saat mengambil ijazah ke PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, yang beralamat di Padang, ucapnya.

Hakim Batinta Oktavianus (hakim anggota) bertanya: setelah lulus dan dapat ijazah, kemana saja sudah digunakan ?

It Arman menjawab: tidak pernah digunakan, Pak. Baru dipakai saat mendapat caleg ini saja.

Dan, pada saat mulai ada yang mencurigai kejanggalan ijazah, setelah pileg (perhitungan suara), juga pernah ditanya ke yayasan.

“Malah, Buk Rita, selaku pimpinan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, menyebut, kalau ijazah Pak It aman. Kalau ada masalah, pastilah yayasan yang akan disalahkan,” terang It Arman, menjawab Hakim Batinta Oktavianus.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa It Arman, dilaporkan Robby, warga Kecamatan IV Jurai ke Bawaslu Pessel.

Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, saksi ROBBY mendapatkan informasi, bahwa persyaratan ijazah yang dilampirkan terdakwa IT ARMAN berupa Paket C, di indikasi palsu.

Senin 26 Februari 2024, saksi pelapor mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Saksi pelapor bertemu dengan saksi Asmawati, selaku Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Asmawati, menerangkan bahwa ijazah tersebut palsu.

Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C, atas nama It Arman. Namun, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727 terdaftar atas nama Alfi Ferdian Syah. Dan, saksi melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. (rl)