Jabatan Badan Permusyawarahan Desa Pariaman Diperpanjang

Pariaman – Sekaitan dengan telah dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa untuk dua tahun, maka masa jabatan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) juga ikut diperpanjang.

Pj. Wali Kota Pariaman Roberia mengukuhkan dan mengambil sumpah masa perpanjangan jabatan dua tahun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kota Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (12/7).

Roberia mengucapkan selamat kepada seluruh BDP se Kota Pariaman yang telah dikukuhkan dan diambil sumpahnya.

“BPD bertugas untuk mengemban amanah dalam mengelola serta memajukan potensi desa. Mereka dipilih melalui mekanisme musyawarah dan mufakat untuk menjamin representasi yang adil dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat desa, “ ungkapnya.

Pengukuhan dan pengambilan sumpah BPD se Kota Pariaman dengan tambahan masa jabatan dua tahun kedepan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Pariaman Nomor 174/412/2024 Tentang Penambahan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa .

“Manfaatkan penambahan dua tahun kedepan ini, dengan bekerja dan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggungjawab. Jalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan dan yang tidak kalah pentingnya menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak pada masalah hukum, “ tambahnya.

Pengukuhan dan pengambilan sumpah BPD se Kota Pariaman juga dihadiri oleh Forkopimda Kota Pariaman, Kelapa OPD dilingkungan Pemko Pariaman dan Camat se Kota Pariaman.

“Sekali lagi selamat atas pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan, semoga dengan adanya penambahan masa jabatan ini, hendaknya BPD lebih baik lagi dalam segala hal baik dalam bertugas maupun tanggung jawab atas amanah yang diberikan, “ ujarnya. (agus)