Jabatan IP-NA Berakhir 12 Februari, Gubernur Terpilih Belum Bisa Langsung Dilantik

Kantor Gubernur Sumatera Barat. (ist)

PADANG – Belum ada pelantikan Gubernur Sumbar terpilih pada 12 Februari 2021. Karena belum ada penetapan pemenang pemilihan gubernur Sumbar. Pemenang itu belum ditetapkan, karena masih ada sengeketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan itu penetapan dapat dilakukan setelah putusan sengeketa Pilkada di MK.

“Penetapan dapat dilakukan setelah putusan MK,” kata Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai.

Sementara itu, MK paling lambat dapat memutuskan semua hasil sengketa Pilkada yang teregistrasi di lembaga itu paling lambat 24 Maret 2021.

Meski sengketa Pilgub dapat diputus lebih cepat dengan perkiraan sengketa paling lambat diputus dalam waktu 45 hari, maka juga kecil kemungkinan Gubernur Sumbar yang baru dapat dilantik pada 12 Februari 2021. Karena dengan sisa waktu 12 hari, sementara sengketa belum diputus MK.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana dihubungi mengatakan, untuk pelantikan gubernur adalah kewenangan dari Kementrian Dalam Negeri. Untuk itu, Pemprov Sumbar hanya menunggu informasi dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kami sekarang hanya menunggu informasi, sampai sekarang belum ada informasi,” sebut Iqbal.

Dikatakannya, saat ini Pemprov Sumbar hanya mempersiapkan kegiatan melepas Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit yang masa jabatannya habis pada 12 Februari 2021.

“Kalau pak Irwan dan pak NA habis pada 12 Februari,” katanya.

Di sisi lain, untuk 13 kabupaten atau kota yang menggelar Pilkada pada 2020, sebanyak 12 daerah jabatan kepala daerahnya berakhir pada 17 Februari 2021. Hanya Solok Selatan yang berbeda abis masa jabatannya.

Senin (1/2) Pemprov Sumbar sudah mempersiapkan pelantikan. Hanya saja belum mendapatan arahan dari Kementrian Dalam Negeri. Karena ada rencana untuk dilantik secara serentak.

“Kita tetap persiapkan, tapi seasuai arahan dari Kementrian Dalam Negeri, karena pelantikan bupati/walikota dilakukan di provinsi oleh gubernur,” sebutnya.

Sementara untuk menjalankan roda pemerintahan sejak habisnya masa jabatan bupati/walikota tersebut, Pemprov Sumbar sudah diminta untuk menyiapkan 13 nama untuk menjadi penjabat (Pj). Tapi belum diusulkan.

“Kita memang sudah diminta untuk mempersiapkan nama-nama, tapi perintahnya belum mengusulkan,” katanya.

Disebutkannya, untuk mengisi jabatan kosong (Pj) tersebut, Pemprov Sumbar sudah menyiapkan masing-masing tiga orang untuk diusulkan nantinya. Dengan 13 kabupaten/kota, maka Pemprov Sumbar sudah menyiapkan 39 nama untuk menjadi Pj di 13 kabupaten/kota. (104)