PARIAMAN – Sejumlah jabatan di lingkup
Pemko Pariaman akan mengalami penyederhanaan. Dengan diberlakukan penyederhanaan ini, jumlah jabatan struktural mengalami pengurangan dan memperbanyak pada jabatan fungsional.
Penyederhaan birokrasi ini merupakan arahan dari tahun 2019 s/d 2020 lalu dan tahun 2021 dipertegas kembali dengan deadline Juni 2021 telah diimplementasikan dimana jabatan yang selama ini jabatan stuktural dialihkan ke fungsional”, kata Sekdako Pariaman, Yota Balad ketika mengikuti video conference (vidcon) Fasilitasi dan Konsultasi tentang Penyederhanaan Birokrasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Ruang Rapat Wakil Walikota Pariaman, Rabu (21/4).
Direncanakan tanggal 30 April 2021 merupakan batas yang tertera dalam surat edaran Kemendagri untuk pengajuan usulan jabatan yang akan dialihkan ke fungsional dan nantinya akan dilaporkan ke Kemendagri.
Dijelaskannya bahwa yang dipertahankan hanya 2 level tertinggi dan selebihnya fungsional. Saat ini, baru mengidentifikasi terlebih dahulu jabatan-jabatan administrasi di Kota Pariaman baru dilihat fungsional tersedia atau tidak.
“Maka dari itu, dibentuk tim dari BKPSDM, BPKPD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi agar terpadu dan terintegrasi, sehingga nantinya akan dikonsultasikan ke OPD di lingkungan Pemko Pariaman untuk menyampaikan jabatan fungsional yang mungkin bisa dialihkan”, terangnya
Dalam vidcon tersebut, perwakilan Kementerian PANRB, Hijrah Apriyansyah menyampaikan bahwa ada tiga ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yakni tranformasi organisasi meliputi penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua level, penyampaian struktur organisasi jabatan administrasi pada K/L/D dengan kriteria terentu dan memperhatikan karakteristik sifat tugas dari jabatan administasi tersebut dan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah melalui koordinasi dengan Kemendagri.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kriteria unit organisasi berpotensi dialihkan bisa melalui tugas analis dan penyiapan bahan, tugas koordinasi, pemantauan dan evaluasi, tugas yang bersesuaian dengan jabatan fungsional dan tugas pelayan teknis fungsional.
“Sementara untuk kriteria organisasi berpotensi tidak dialihkan yakni kewenangan otorisasi bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memilki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri dan tugas pengadaan barang/jasa”, tuturnya. (agus)