LUBUK SIKAPING – Masih ingat dengan temuan BPK Provinsi atas realisasi anggaran 2017 di DPRD Pasaman. Ketua DPRD Pasaman, Yasri menjelaskan, atas temuan senilai Rp1 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan semua oknum anggota DPRD dan Sekretariat Dewan telah dikembalikan ke kas negara. Terkecuali bagi dua almarhum yang telah meninggal dunia.
“Bagi almarhum ini, prosesnya kita limpahkan ke tingkat Datun untuk mencari solusinya bersama pihak keluarga dan pemerintah,” kata Yasri.
Bahkan diakui Yasri, bukti telah dikembalikannya temuan itu sudah diserahkan kepada pihak terkait, termasuk ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.
“Sudah lunas dan inipun sudah kami klarifikasikan dengan pihak kejaksaan,” kata Yasri, Kamis (20/9).
Sebelumnya, usai diaudit BPK Sumbar, DPRD Pasaman kembali tidak bisa mempertanggungjawabkan sebagian dana anggaran sepanjang 2017. Ini adalah kisruh kedua kalinya setelah kejadian serupa pernah terjadi di 2016. (can)