Jadi Tersangka Kasus Tipikor Anggaran Rumah Tangga, Mantan Ketua DPRD Sijunjung Ditahan

Setelah diperiksa mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019 -2024 digiring ke LP Muaro Sijunjung. (fi)

SIJUNJUNG – Setelah penetapan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga ketua DPRD, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irwan.

Terungkapnya kasus ini menjadi rekor pertama bagi Kejari setempat di bawah komando Rina Idawani S.H.,CN.,M.M., dalam pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Sijunjung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Rina Idawani didampingi Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2023 hingga naik ke proses penyidikan. Sebelumnya, Kejari Sijunjung telah memintai keterangan 15 orang saksi secara maraton dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Sijunjung itu.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Sijunjung berinisial BSI dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga Ketua DPRD tahun anggaran 2019 hingga 2022. Akibat kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara Rp376 juta lebih,” sebut Rina Idawani, Selasa (17/9)

Modus yang dilakukan adalah dengan cara mark up hingga kegiatan fiktif dalam pos anggaran rumah tangga Ketua DPRD Sijunjung tahun anggaran 2019-2022. Saat proses penyidikan, tersangka sempat melakukan pengembalian uang sebanyak Rp50 juta.

Meski sudah menetapkan dan menahan satu orang tersangka, pihak Kejari Sijunjung masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk adanya kemungkinan tersangka lainnya. “Kita masih lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Untuk sementara baru satu tersangka,” ujarnya.

Sebelum penahanan, Kejari Sijunjung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, hingga dikawal menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung.

Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dengan Nomor: PRINT-01/L.3.20/Fd.1/09/2024. “Selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,” sebutnya. (Fl)