Hukum  

Jadi TO, Tersangka Narkotika Dibekuk

Ilustrasi. (*)

PADANG – Setelah dijadikan target operasi (TO), tiga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap anggota Narkoba Polres Tanah Datar, di pondok kolam ikan lele, Jorong Aliran Sungai, Nagari Taluak, Lintau Buo, Minggu (26/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Senin (27/5) membenarkan tiga pemuda ditangkap dalam kasus sabu-sabu. kegiatan ilegal pelaku sudah meresahkan masyarakat dan setelah mendapat informasi ketiganya langsung diciduk anggota kepolisian.

Ketiga pelaku yang telah mendekam di tahanan Mapolres itu adalah, Indra Khagani, 28, Rafki, 35, dan Doni Pratama alias Don Suhu, 32.

Menurut kapolres, ketiga tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di lokasi. Berbekal info tersebut, beberapa petugas mendatangi lokasi pondok ikan lele tersebut dan di sana ditemukan ketika tersangka.

Melihat ada petugas, ketiga pemuda itu dapat berbuat apa-apa, ia dengan mudah diringkus. Setelah digeledah ditemukan satu paket sabu di atas meja dan satu paket sabu dalam plastik bening di lantai pondok.

Selain itu petugas juga menyita dua timbangan digital, satu kotak plastik pembungkus, satu set alat hisap, dua gawai, satu mencis dan uang Rp400 ribu.

“Masih kita kembangkan, mudah-mudahan ada tersangka dan BB lain yang lebih besar,” ujar Kapolres. (guspa)